Pemerintah memiliki pengaruh besar pada perkembangan pendidikan di Indonesia. Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terdapat kebijakan – kebijakan yang ditentukan untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional. Menurut Pasal 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tujuan pendidikan nasional yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan dan pemerataan pendidikan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan bantuan dana kepada sekolah.
Pemerintah memberikan dana kepada sekolah salah satunya berupa dana alokasi khusus (DAK) fisik. DAK fisik bidang pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK fisik dapat digunakan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, bisa untuk memperbaiki atau menambah fasilitas sekolah. Pemerintah memiliki kebijakan terkait DAK fisik yaitu data dukungan pendidikan 12 tahun agar memberikan perhatian kepada afirmasi dan daerah dengan kinerja pendidikan rendah, pelayanan minimal, dan ikut serta dalam mendukung mega projek yang menjadi prioritas nasional, yang sudah ditentukan oleh Bappenas. Terdapat 7 sub bidang yang akan menerima DAK Fisik diantaranya sub bidang PAUD, sub bidang SD, sub bidang SMP, sub bidang SKB, sub bidang SMA, sub bidang SLB dan sub bidang SMK.
Konsep ketuntasan DAK fisik pendidikan adalah sebagai berikut:
- Untuk mendorong pelaksanaan DAK fisik pendidikan yang lebih berorientasi hasil:
- Pencapaian cenderung lebih mudah diukur
- Proses perencanaan dan pelaksanaan yang lebih mudah dipantau
- Dapat mendukung perencanaan/pelaksanaan berbasis kerangka pentahapan (waktu/wilayah)
- Dapat mendorong pelaksanaan kebijakan alternatif pendidikan (wilayah) secara lebih baik
- Mendorong pola pikir penyelesaian pemenuhan sarpras pendidikan bagi perencana (pusat dan daerah) dan pelaksana
- Mendorong komitmen daerah untuk sinergi pemenuhan sarpras dengan sumber pendanaan di APBD (contoh untuk peralatan, rehab ringan), dan komitmen satuan pendidikan untuk pemanfaatan BOS/BOP secara tepat
- Mendorong sinergi pelaksanaan antara pemenuhan sarpras via pusat (Kemdikbud, PUPR), dan daerah.
Berdasarkan pada Permendikbud RI No. 5 Tahun 2021, tentang Petunjuk Opersional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA 2021 adalah sebagai berikut :
- Peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang terdiri dari :
- Perangkat Komputer berupa Laptop Chromebook sebnayak 45 unit
- Perangkat Wireless Router sebanyak 3 unit
- Perangkat proyektor sebanyak 3 unit
- Perangkat konektor type C ke HDMI dan VGA sebanyak 3 unit
- Media Pendidikan yang terdiri dari :
- Perangkat Komputer berupa laptop chromebook sebanyak 3 unit
- Perangkat Wireless Router sebanyak 1 unit
- Perangkat Proyektor sebanyak 3 unit
- Perangkat Konektor type C ke HDMI dan VGA sebanyak 3 unit
- Layar Proyektor sebanyak 3 unit
Pentingnya pembelanjaan dana DAK fisik agar sekolah dapat memperbaiki dan melengkapi sarana prasarana untuk menunjang proses pembelajaran tentu harus diupayakan oleh satuan pendidikan dengan baik sehingga dapat memfasilitasi peserta didik sebaik mungkin. Kami adalah penyedia sarana prasarana pendidikan sekolah dapat menyediakan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan media pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan sekolah. Silahkan diskusikan dengan kami permintaan anda, kami akan melayani dengan baik. Segera hubungi kontak admin kami untuk informasi lebih lanjut.
Kami siap melayani pemesanan dari Seluruh Wilayah Indonesia
Pulau Kalimantan (WA 085730453518)
Bengkayang, Barito Selatan, Balangan, Berau, Bulungan, Kapuas Hulu, Barito Timur, Banjar, Kutai Barat, Malinau, Kayong Utara, Barito Utara, Barito Kuala, Kutai, Kartanegara, Nunukan, Ketapang, Gunung Mas, Hulu Sungai Selatan, Kutai Timur, Tana Tidung, Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sungai Tengah, Mahakam Ulu, Tarakan, Landak, Katingan, Hulu Sungai Utara, Paser, Melawi, Kotawaringin Barat, Kotabaru, Penajam Paser Utara, Pontianak, Kotawaringin Timur, Tabalong, Balikpapan, Sambas, Lamandau, Tanah Bumbu, Bontang, Sanggau, Murung Raya, Tanah Laut, Samarinda, Sekadau, Pulang Pisau, Tapin, Sintang, Sukamara, Banjarbaru, Singkawang, Seruyan, Banjarmasin, dan Palangka Raya.
Pulau Sulawesi (WA 085730453518)
Majene, Bolaang Mongondow, Banggai, Bantaeng, Banggai, Boalemo, Mamasa, Bolaang Mongondow Selatan, Banggai Kepulauan, Barru, Banggai Kepulauan, Bone Bolango, Mamuju, Bolaang Mongondow Timur, Banggai Laut, Bone, Banggai Laut, Gorontalo, Mamuju Tengah, Bolaang Mongondow Utara, Buol, Bulukumba, Buol, Gorontalo Utara, Mamuju Utara, Kepulauan Sangihe, Donggala, Enrekang, Donggala, Pohuwato, Polewali Manda, Kepulauan Siau, Morowali, Gowa, Morowali, Gorontalo, Kepulauan Talaud, Morowali Utara, Jeneponto, Morowali Utara, Minahasa, Parigi Moutong, Kepulauan Selayar, Parigi Moutong, Minahasa Selatan, Poso, Luwu, Poso, Minahasa Tenggara, Sigi, Luwu Timur, Bitung, Tojo Una-Una, Luwu Utara, Sigi, Kotamobagu, Toli-Toli, Maros, Tojo Una-Una, Manado, Palu, Pangkajene dan Kepulauan, Toli-Toli, Tomohon, Pinrang, Palu, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar , Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Makassar, Palopo, dan Parepare.
Pulau Papua (WA 085730453518)
Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Jayapura, Jayawijaya, Keerom, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, dan Jayapura.
Pulau Maluku dan Maluku Utara (WA 085730453518)
Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Ambon, Tual, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Halmahera Timur, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Ternate, dan Tidore Kepulauan.
Pulau Bali (WA 085730453518)
Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan, Denpasar
Pulau NTB dan NTB (WA 085730453518)
Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Mataram, Alor, Belu, Ende, Flores, Timur, Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.