Pendidikan di Indonesia didukung penuh oleh pemerintah, salah satunya dengan dinaungi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Seiring dengan demikian, Kemendikbudristek mempunyai Tugas besar yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, Pendidikan vokasi, Pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependiidkan lintas daerah provinsi;
- Penyusun standart, kurikulum, dan asesmen di bidang Pendidikan;
- Penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendiidkan menengah, Pendidikan dasar, Pendidikan anak usia dini, dan Pendidikan nonformal;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan tinggi;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- Pelaksanaan fasilitas pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, pendidikan vokasi, Pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
- Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra;
- Pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Pendidikan dan kebudayaan di daerah;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- Pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Berkaitan dengan tugas Kemendikbudristek di atas, pemerintah bersama kementerian yang bersangkutan memberikan pendanaan yaitu Hibah Pengadaan Media Pendidikan (DAK). Berdasarkan pada Permendikbud RI No 5 Tahun 2021, tentang Petunjuk Opersional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan TA 2021 adalah sebagai berikut :
- Peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
Pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mengacu pada spesifikasi teknis diatur dalam lampiran XI yang merupakan lampiran bersama untuk semua jenjang pendidikan yang terdiri dari :
- Perangkat Komputer berupa Laptop Chromebook sebnayak 45 unit
- Perangkat Wireless Router sebanyak 3 unit
- Perangkat proyektor sebanyak 3 unit
- Perangkat konektor type C ke HDMI dan VGA sebanyak 3 unit
- Media Pendidikan
Pengadaan Media Pendidikan mengacu pada spesifikasi teknis diatur dalam lampiran XI yang merupakan lampiran bersama untuk semua jenjang Pendidikan, yang terdiri dari :
- Perangkat Komputer berupa laptop chromebook sebanyak 3 unit
- Perangkat Wireless Router sebanyak 1 unit
- Perangkat Proyektor sebanyak 3 unit
- Perangkat Konektor type C ke HDMI dan VGA sebanyak 3 unit
- Layar Proyektor sebanyak 3 unit
Fungsi dan Manfaat Media Pendidikan
Dalam suatu proses belajar mengajar, ada dua unsur yang amat penting yaitu metode mengajar dan media pembelajaran. Kedua aspek ini saling berkaitan. Fungsi utama media pendidikan adalah sebagai alat bantu mengajar yang turut mempengaruhi iklim, kondisi, dan lingkungan belajar yang ditata dan diciptakan oleh guru.
Encyclopedia of Educational Research (dalam Arsyad, 2011: 25) merincikan manfaat media pendidikan sebagai berikut.
- Meletakkan dasar-dasar yang konkret untuk berpikir, oleh karena itu mengurangi verbalisme.
- Memperbesar perhatian siswa.
- Meletakkan dasar-dasar yang penting untuk perkembangan belajar, oleh karena itu membuat pelajaran lebih mantap.
- Memberikan pengalaman nyata.
- Menumbuhkan kegiatan berusaha sendiri dikalangan siswa.
- Menumbuhkan pemikiran yang teratur dan kontinyu, terutama melalui gambar hidup.
- Membantu tumbuhnya pengertian yang dapat membantu perkembangan berbahasa.
- Memberikan pengalaman yang tidak mudah diperoleh dengan cara lain, dan membantu efisiensi dan keragaman yang lebih banyak dalam belajar.
Kami siap melayani pemesanan dari Seluruh Wilayah Indonesia
Pulau Kalimantan (WA 085730453518)
Bengkayang, Barito Selatan, Balangan, Berau, Bulungan, Kapuas Hulu, Barito Timur, Banjar, Kutai Barat, Malinau, Kayong Utara, Barito Utara, Barito Kuala, Kutai, Kartanegara, Nunukan, Ketapang, Gunung Mas, Hulu Sungai Selatan, Kutai Timur, Tana Tidung, Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sungai Tengah, Mahakam Ulu, Tarakan, Landak, Katingan, Hulu Sungai Utara, Paser, Melawi, Kotawaringin Barat, Kotabaru, Penajam Paser Utara, Pontianak, Kotawaringin Timur, Tabalong, Balikpapan, Sambas, Lamandau, Tanah Bumbu, Bontang, Sanggau, Murung Raya, Tanah Laut, Samarinda, Sekadau, Pulang Pisau, Tapin, Sintang, Sukamara, Banjarbaru, Singkawang, Seruyan, Banjarmasin, dan Palangka Raya.
Pulau Sulawesi (WA 085730453518)
Majene, Bolaang Mongondow, Banggai, Bantaeng, Banggai, Boalemo, Mamasa, Bolaang Mongondow Selatan, Banggai Kepulauan, Barru, Banggai Kepulauan, Bone Bolango, Mamuju, Bolaang Mongondow Timur, Banggai Laut, Bone, Banggai Laut, Gorontalo, Mamuju Tengah, Bolaang Mongondow Utara, Buol, Bulukumba, Buol, Gorontalo Utara, Mamuju Utara, Kepulauan Sangihe, Donggala, Enrekang, Donggala, Pohuwato, Polewali Manda, Kepulauan Siau, Morowali, Gowa, Morowali, Gorontalo, Kepulauan Talaud, Morowali Utara, Jeneponto, Morowali Utara, Minahasa, Parigi Moutong, Kepulauan Selayar, Parigi Moutong, Minahasa Selatan, Poso, Luwu, Poso, Minahasa Tenggara, Sigi, Luwu Timur, Bitung, Tojo Una-Una, Luwu Utara, Sigi, Kotamobagu, Toli-Toli, Maros, Tojo Una-Una, Manado, Palu, Pangkajene dan Kepulauan, Toli-Toli, Tomohon, Pinrang, Palu, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar , Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Makassar, Palopo, dan Parepare.
Pulau Papua (WA 085730453518)
Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Jayapura, Jayawijaya, Keerom, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, dan Jayapura.
Pulau Maluku dan Maluku Utara (WA 085730453518)
Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Ambon, Tual, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Halmahera Timur, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Ternate, dan Tidore Kepulauan.
Pulau Bali (WA 085730453518)
Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan, Denpasar
Pulau NTB dan NTB (WA 085730453518)
Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Mataram, Alor, Belu, Ende, Flores, Timur, Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.