Pemerintah memiliki peran penting dan tanggungjawab untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Upaya dan kebijakan pemerintah yang telah dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap perkembangan pendidikan seperti pemberian beasiswa kepada peserta didik atau mahasiswa yang kurang mampu dan yang memiliki prestasi, pemerataan pembangunan fasilitas pendidikan, menyediakan pelatihan-pelatihan untuk guru agar dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih baik, dan memberikan bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk kelengkapan fasilitas penunjang sekolah. Dana yang diberikan pemerintah kepada sekolah untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah salah satunya berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. DAK fisik bidang pendidikan merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. DAK fisik dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dan untuk memperbaiki atau menambah fasilitas sekolah sehingga memadai, lengkap, dan dapat mendukung pelaksanaan proses pembelajaran secara maksimal.
Pendidikan pada tahun anggaran 2022 yang saat ini pelaksanaannya sedang berjalan, DAK (Dana Alokasi Khusus) yang diberikan pemerintah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Pemerintah memiliki kebijakan penggunaan DAK fisik yaitu dengan arah kebijakan memberikan dukungan pendidikan wajib belajar 12 tahun agar memberikan perhatian kepada afirmasi dan daerah dengan kinerja pendidikan rendah, pelayanan minimal, dan ikut serta dalam mendukung projek yang menjadi prioritas nasional yang sudah ditentukan oleh Bappenas. Terdapat sub bidang yang menerima DAK fisik seperti sub bidang SD, sub bidang SMP, sub bidang SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Konsep ketuntasan DAK fisik pendidikan adalah sebagai berikut:
- Mendorong pelaksanaan DAK fisik pendidikan yang lebih berorientasi hasil: ( pencapaian cenderung lebih mudah diukur, proses perencanaan dan pelaksanaan yang lebih mudah dipantau, dapat mendukung perencanaan/pelaksanaan berbasis kerangka pentahapan (waktu/wilayah), dan dapat mendorong pelaksanaan kebijakan alternatif pendidikan (wilayah) secara lebih baik)
- Mendorong pola pikir penyelesaian pemenuhan sarpras pendidikan bagi perencana (pusat dan daerah) dan pelaksana
- Mendorong komitmen daerah untuk sinergi pemenuhan sarpras dengan sumber pendanaan di APBD (contoh untuk peralatan, rehab ringan), dan komitmen satuan pendidikan untuk pemanfaatan BOS/BOP secara tepat
- Mendorong sinergi pelaksanaan antara pemenuhan sarpras via pusat (Kemdikbud, PUPR), dan daerah.
Berdasarkan pada Petunjuk Opersional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tahun anggaran 2022 untuk peningkatan sarana pendidikan dengan pengadaan peralatan media pendidikan adalah yang terdiri dari :
- Perangkat Komputer berupa laptop chromebook sebanyak 5 unit
- Perangkat Wireless Router sebanyak 1 unit
- Perangkat Proyektor sebanyak 1 unit
- Perangkat Konektor type C ke HDMI dan VGA sebanyak 1 unit
Pentingnya pembelanjaan dana DAK fisik secara optimal agar sekolah dapat memperbaiki dan melengkapi sarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran tentu harus diupayakan oleh satuan pendidikan dengan sebaik mungkin sehingga dapat memfasilitasi peserta didik secara maksimal. Kami adalah penyedia sarana prasarana pendidikan sekolah dapat menyediakan produk DAK media pendidikan SD/SMP/SKB/PKBM yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan sekolah. Diskusikan dengan kami permintaan anda, segera hubungi kontak admin kami untuk informasi lebih lanjut.
Kami siap melayani pemesanan dari Seluruh Wilayah Indonesia
Pulau Kalimantan (WA 085730453518)
Bengkayang, Barito Selatan, Balangan, Berau, Bulungan, Kapuas Hulu, Barito Timur, Banjar, Kutai Barat, Malinau, Kayong Utara, Barito Utara, Barito Kuala, Kutai, Kartanegara, Nunukan, Ketapang, Gunung Mas, Hulu Sungai Selatan, Kutai Timur, Tana Tidung, Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sungai Tengah, Mahakam Ulu, Tarakan, Landak, Katingan, Hulu Sungai Utara, Paser, Melawi, Kotawaringin Barat, Kotabaru, Penajam Paser Utara, Pontianak, Kotawaringin Timur, Tabalong, Balikpapan, Sambas, Lamandau, Tanah Bumbu, Bontang, Sanggau, Murung Raya, Tanah Laut, Samarinda, Sekadau, Pulang Pisau, Tapin, Sintang, Sukamara, Banjarbaru, Singkawang, Seruyan, Banjarmasin, dan Palangka Raya.
Pulau Sulawesi (WA 085730453518)
Majene, Bolaang Mongondow, Banggai, Bantaeng, Banggai, Boalemo, Mamasa, Bolaang Mongondow Selatan, Banggai Kepulauan, Barru, Banggai Kepulauan, Bone Bolango, Mamuju, Bolaang Mongondow Timur, Banggai Laut, Bone, Banggai Laut, Gorontalo, Mamuju Tengah, Bolaang Mongondow Utara, Buol, Bulukumba, Buol, Gorontalo Utara, Mamuju Utara, Kepulauan Sangihe, Donggala, Enrekang, Donggala, Pohuwato, Polewali Manda, Kepulauan Siau, Morowali, Gowa, Morowali, Gorontalo, Kepulauan Talaud, Morowali Utara, Jeneponto, Morowali Utara, Minahasa, Parigi Moutong, Kepulauan Selayar, Parigi Moutong, Minahasa Selatan, Poso, Luwu, Poso, Minahasa Tenggara, Sigi, Luwu Timur, Bitung, Tojo Una-Una, Luwu Utara, Sigi, Kotamobagu, Toli-Toli, Maros, Tojo Una-Una, Manado, Palu, Pangkajene dan Kepulauan, Toli-Toli, Tomohon, Pinrang, Palu, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar , Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Makassar, Palopo, dan Parepare.
Pulau Papua (WA 085730453518)
Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Jayapura, Jayawijaya, Keerom, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, dan Jayapura.
Pulau Maluku dan Maluku Utara (WA 085730453518)
Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Ambon, Tual, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Halmahera Timur, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Ternate, dan Tidore Kepulauan.
Pulau Bali (WA 085730453518)
Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan, Denpasar
Pulau NTT dan NTB (WA 085730453518)
Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Mataram, Alor, Belu, Ende, Flores, Timur, Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.